Jakarta - Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi tersebut mulai berlaku sejak jemaah haji masuk asrama embarkasi, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama debarkasi saat pemulangan. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Kemenag Saiful Mujab mengatakan, asuransi jiwa diberikan kepada jemaah haji yang wafat sejak setelah masuk asrama embarkasi. Sementara jemaah yang wafat saat dalam perjalanan di pesawat juga akan mendapatkan extra cover. 80 Bus Disiagakan Angkut Jemaah Haji Kuota Tambahan di Madinah Oleh-oleh Buruan Jemaah Haji, Nomor 4 Luar Biasa Keutamannya Tiga Kriteria Jemaah Dapat Badal Haji Gratis dari Pemerintah "Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata Saiful Mujab di Jakarta, Jumat 9/6/2023. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Siskohat Kemenag, sampai saat ini total sudah ada 29 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. "Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah," kata dia. Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. Jamaah diimbau untuk berhati-hati akan jasa kursi roda ilegal. Kepala Daerah Kerja Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kholilurahman menyatakan jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki agar menggunakan jasa kursi r...Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak OrangFase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang dua di Tanah Suci sudah dimulai. Ada dua kelompok terbang kloter yang mendarat perdana di Bandara King Abdulaziz International Airport KAIA Jeddah pada Kamis 8/6/2023 pagi waktu Arab Saudi WAS. Nafiysul Qodar/ informasi, kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal yakni sebanyak orang terdiri atas jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan dari Arab Saudi. Operasional ibadah haji Indonesia telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Sejak tanggal itu, jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji embarkasi di seluruh Indonesia. Sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz AMAA Madinah telah berakhir pada Kamis 8 Juni 2023 dini hari kemarin. Total ada 263 kloter dengan jumlah jemaah yang mendarat di Madinah pada periode 24 Mei-8 Juni 2023. Sejak 1 Juni 2023, jemaah yang tiba di Madinah secara bertahap juga telah diberangkatkan menuju Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah hingga haji di Arafah nanti. Sampai hari ini Jumat pukul WIB, tercatat sudah ada 120 kloter dengan jemaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah. Di saat yang hampir bersamaan, fase kedatangan jemaah haji gelombang dua dimulai pada 8 Juni 2023 kemarin subuh. Jemaah gelombang kedua ini mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka kemudian langsung didorong ke Makkah untuk melaksanakan umrah dan haji. "Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jemaah dari Madinah dan Jeddah," ucap Saiful Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. Infografis Kemenag* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
FormulirKlaim Meninggal Dunia - MKS/MKS PLUS/MPP/MPP PLUS; Formulir Manfaat Jatuh Tempo & Dana Tunai - MKS/MKS PLUS/MPP/MPP PLUS; Formulir Penarikan Dana - MKS/MKS PLUS; Surat Konfirmasi Surat Permintaan Asuransi Jiwa/Kesehatan Elektronik (Produk Full Underwriting & SIO)