HasilPencarian Menemukan 17.363 peraturan (dalam 0,009 detik) Cari . Filter
Warga masyarakat di lima desa di Pulau Wawoni’i dilaporkan kesulitan mendapatkan air bersih sejak sumber mata air tercemar lumpur yang bersumber dari kegiatan penambangan nikel. Warga di Pulau Wawoni’i, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih. Wawonii adalah sebuah pulau kecil dengan luas 867,58 kilometer persegi. Amlia, seorang ibu rumah tangga di pulau itu mengungkapkan dari jumlah empat mata air, tiga diantaranya sudah tercemar oleh lumpur dampak dari penggalian penambangan nikel. “Mata air itu sudah tidak bisa lagi dipakai oleh warga karena sudah tercemar, bukan air lagi yang keluar, sudah lumpur, jadi kita sekarang sudah kesusahan air,” kata Amlia dalam konferensi pers secara daring, Minggu 4/6. Warga di Desa Roko-Roko dalam sebuah rekaman video memperlihatkan air berwarna keruh kecoklatan yang mengalir dari sebuah sumber mata air yang tercemar galian pertambangan nikel, dalam tangkapan layar. Amlia mengatakan kini untuk mendapatkan air bersih dirinya harus menempuh jarak lima kilometer ke desa lainnya yang masih terdapat sumber mata air yang belum tercemar. Warga juga mengupayakan cara lain untuk mendapatkan air meskipun tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. “Sekarang yang kita upayakan tadah air hujan, kita gali sumur, tidak mencukupi juga,” kata Amlia. Dalam siaran pers bersama oleh YLBHI, JATAM Nasional, KIARA, Trend Asia dan LBH Makassar yang diterima VOA, Minggu 4/6 mengungkapkan kerusakan sumber air bersih di Pulau Wawonii berdampak pada jiwa warga yang berada di lima desa, yaitu Dompu-Dompu, Sukarela Jaya, Roko-roko, Bahaba dan Teporoko. Sejak Mei 2023, air yang mengalir ke rumah-rumah warga di ke lima desa itu sudah berwarna keruh kecolatan bercampur lumpur. Kuat dugaan kondisi itu diakibatkan kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan sejak 2019. “Tahun lalu kami sempat menemukan bahwa di antara pertemuan sungai Roko-Roko dan anak sungainya Tamo Siu-siu, itu sudah terjadi percampuran antara air yang jernih dengan air yang sudah membawa sedimen dari land clearing yang dilakukan pertambangan,” jelas pegiat Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan KIARA Erwin Suryana dalam acara yang sama. Seorang nelayan menyiapkan perahu kayunya di desa tercemar di Kolaka, Kabupaten Sulawesi Tenggara, 14 April 2011. Foto REUTERS/Yusuf Ahmad Aktivis Pertambangan Ancam Kelestarian Ikan Selain mencemari tiga mata air di Pulau Wawonii, sedimen yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan juga mengancam kelestarian biota ikan di bagian muara sungai Roko-Roko yang dinamai warga sebagai ikan Lompangea. “Nah ketika pertambangan mulai dilakukan ikan Lompa ini kemudian menghilang, padahal selama ini ikan lompat digunakan untuk memenuhi kebutuhan protein ketika mereka mengalami masa paceklik mendapatkan tangkapan di wilayah perairan laut,” kata Erwin yang menambahkan material sedimen lumpur yang mengalir ke muara juga mengancam kelestarian terumbu karang di pesisir pantai yang menjadi habitat ikan. Erwin khawatir kegiatan pertambangan yang terus berlanjut di pulau kecil itu dapat menyebabkan dampak kerusakan lingkungan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Ancaman Ekologi Edy K Wahid dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf k dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, melarang penambangan mineral yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan hidup. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan km2 dua ribu kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya. “Jika pulau kecil ditambang maka secara konteks ekologi, lingkungan dan sosial itu akan berdampak fatal terhadap itu semua, makanya di pasal itu sudah keras menyatakan pulau kecil tidak boleh dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya. Dalam siaran persnya organisasi sipil dan lingkungan hidup itu mendesak dihentikannya kegiatan tambang di Pulau Wawonii, juga mendesak pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe Kepulauan untuk segera mencabut alokasi ruang tambang di Pulau Wamoni’i dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 57 Tahun 2022. PT Gema Kreasi Perdana GKP membantah sebagai sebagai penyebab utama keruhnya sumber mata air di Roko-Roko. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan logam komoditas nikel itu menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan lapangan dengan melibatkan ahli hidrologi dan pemerintah setempat serta masyarakat desa, didapati bahwa sumber utama keruhnya air karena adanya peningkatan curah hujan di Kabupaten Konawe Kepulauan, yang tengah dalam fase peralihan musim. Kondisi ini mendorong curah hujan dengan intensitas tinggi ke beberapa wilayah disana. Curah hujan tinggi ini membawa serta lapisan tanah permukaan, ditambah pula banyaknya anak sungai yang kering saat musim kemarau, menjadi penuh ketika hujan datang. “Akibatnya, semua lapisan tanah permukaan tersebut, mengarah ke sungai besar bahkan juga menerobos sampai ke sumber-sumber air bersih warga. Dua desa di Roko-Roko Raya, yakni Desa Sukarela Jaya dan Desa Dompo-Dompo dengan sumber mata air yang sama, mengalami kekeruhan,” jelas PT GKP dalam siaran pers pada tanggal 5 Juni 2023. Menurut GKP hanya ada dua desa itu yang terdampak. PT GKP menjelaskan telah membentuk tim cepat tanggap yang bergerak untuk memberikan bantuan air bersih dengan memasok air bersih ke rumah-rumah warga menggunakan beberapa truk air dengan kapasitas 5 ribu dan 8 ribu liter. Penyaluran air dilakukan setiap hari, hingga kondisi air menjadi normal. Selain itu dilakukan pembersihan bak penampung warga untuk diisi dengan air bersih yang dialirkan ke rumah warga melalui pipa. Juga dilakukan upaya pembuatan sumur bor dan pencarian sumber air bersih yang dijadikan alternatif untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. [yl/em]
terhadapsumber daya air bersih. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang konservasi sumber daya air, kualitas air, dan pengelolaan sumber daya air. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi: (1) assessment
15 SK Pengelola Air Minum Desa KEPALA DESA KARANG AGUNG KABUPATEN BULUNGAN PERATURAN DESA KARANG AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELESTARIAN SUMBER MATA AIR S SK Pengelola Air Minum Ok PDF Permakades Air Bersih PDF KEPALA DESA SUMBER JAYA KABUPATEN TANAH LAUT PERATURAN DESA SUMBER JAYA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SARANA AIR MINUM PENGELOLAAN AIR BERBASIS MASYARAKAT Tinjauan Perspektif Legal1 DOC PERATURAN DESA PASIR PUTIH D’Zackier Ahmadi - SK Kp-Spams PDF CONTOH PERATURAN DESA ttg Pengelolaan dan Pemanfaatan SAM PDF Peraturan Kepala Desa Tentang Ruwatan dan Sedekah Bumi SK Bpspams PDF PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 74 TAHUN 2020 - Website Desa Sumberejo Perdes pungutan 2018 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT PDF Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BUM Desa Bersama Muhammad G U N T U R Purboyo - A KABUPATEN BOJONEGORO KECAMATAN SUMBERREJO KEPUTUSAN KEPALA DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 04 T PerMen Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal bid… Draft Perdes Air Bersih - Pansimas - Cipta Desa Perdes no. 012 th 2014 pengairan pertanian Permendesa No. 1/ 2015 Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Jogloabang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung - Website Desa Ciburial Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Jogloabang Contoh Perdes Spam Desa PDF RPJMDes - Desa Catur PERATURAN KEPALA DESA JATILOR KECAMATAN GODONG KABUPATEN GROBOGAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA Rencana Pengamanan Air Minum RPAM - Pokja AMPL Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Menimbang Mengingat PDF MODEL PENGELOLAAN AIR BERSIH DESA DI BANTUL YOGYAKARTA Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2015 tentang RKP Desa Wlahar Wetan Tahun… Untitled RUMAH DESA SEHAT - Desa Akah BADAN USAHA MILIK DESA BUMDesa Katama Niaga – Desa Conggeang Kulon SALINAN PELAKSANAAN PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT OLEH KEPALA DESA Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD - PENDAMPINGDESA Kementerian Komunikasi dan Informatika BUM Desa Ketapanrame LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA A. Format 1 UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS AIR BERSIH DI DESA MENDALO DARAT KABUPATEN MUARO JAMBI Skripsi Diajukan Untu Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 - Pemerintah Kampung Panca Mulia Konsep Ekohidrologi Jadi Solusi Masalah Air Bersih di Indonesia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGGUNAAN DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI DESA DARUNU KECAMATAN WORI Oleh Richard C Allokendek1 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prasarana Air … - Ditjen Cipta Karya RPJMDes Desa Cugung Tahun 2019-2025 - Sistem Informasi Desa Cugung PERATURAN DESA SALINAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MAS Bimtek Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum BUMD Air Minum KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA Pemerintah Desa - Desa Mekarsari Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Desa PERATURAN WALI NAGARI SITUJUH BATUA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA PENYEDIAAN AIR MINUM D - Nagari SITUJUH BATUA BUMDes Diminta Kelola Bisnis Air Bersih di Desa PERATURAN KEPALA DESA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BER PDF Analisis Pemetaan Profil Badan Usaha Milik Desa Serta Potensi dan Permasalahannya di Bidang Pengelolaan Air Bersih studi kasus di BUMDes Kertajaya, Cianjur, Provinsi Jawa Barat KEPALA DESA MINGGIRSARI KECAMATAN KANIGORO KABUPATEN BLITAR RANCANGAN PERATURAN DESA MINGGIRSARI NOMOR 09 TAHUN 2017 TENTANG PEN ANALISIS PERBEDAAN DASAR PERHITUNGAN TARIF HARGA AIR BERSIH DAN PENGELOLAAN DANA PAMDES DI BUMDES BHUANA UTAMA Studi Pada BUMDe PERATURAN DESA PADASUKA NOMOR 05 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KAWASAN WISATA DAN USAHA WISATA, ATRAKSI WISATA SERTA FGIATAN Saatnya anda tahu, siapa kami dan bagaimana tata kerja Pemerintah Desa … ? – Sitirejo-Tambakromo PDF Technology - soft Xpansion Perkades No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Tahun 2020 BUPATI-7PACrrAN • PERATURAN BUPATI PACITAN
TujuanDitetapkannya Peraturan Desa ini : Menjamin ketersediaan pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana air minum. Mendorong peningkatan tanggung jawab koordinasi pengelolaan air minum yang sinergi atanar sektor dan pelaku.
15 SK Pengelola Air Minum Desa KEPALA DESA KARANG AGUNG KABUPATEN BULUNGAN PERATURAN DESA KARANG AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELESTARIAN SUMBER MATA AIR S Permakades Air Bersih PDF KEPALA DESA SUMBER JAYA KABUPATEN TANAH LAUT PERATURAN DESA SUMBER JAYA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SARANA AIR MINUM SK Pengelola Air Minum Ok PDF Download Perdes Tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum - Juragan Desa PERATURAN KEPALA DESA KARANG AGUNG TENTANG PELAKSANAAN PELESTARIAN SUMBER MATA AIR SERTA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN AIR BERSIH – DESA KARANG AGUNG, KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA, KABUPATEN BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA PENGELOLAAN AIR BERBASIS MASYARAKAT Tinjauan Perspektif Legal1 A KABUPATEN BOJONEGORO KECAMATAN SUMBERREJO KEPUTUSAN KEPALA DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 04 T SK Bpspams PDF GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan transmigra… PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 74 TAHUN 2020 - Website Desa Sumberejo Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Jogloabang SK Kp-Spams PDF PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN KECAMATAN KEDUNGPRING DESA TLANAK KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DI DESA KALEKUBE KECAMATAN TABUKAN UTARA KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Yer Draft Perdes Air Bersih - Pansimas - Cipta Desa Sk tarif desa sukoanyar Permendesa No. 1/ 2015 Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Jogloabang PDF Peraturan Bersama Kepala Desa tentang BUM Desa Bersama Muhammad G U N T U R Purboyo - Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 - DESA SAMBIROTO a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan air minum dan sanitasi, maka pengelolaan sarana penyediaan air minum dan sanitasi di Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 - Pemerintah Kampung Panca Mulia Perdes Nomor 2 Tahun 2019 - Kewenangan Desa Badan Usaha Milik Desa BUMDes Pengelolaan Air Bersih di Lendang Nangka, Lombok Timur - Localise SDGs Indonesia KABUPATEN PESAWARAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA HANURA DAN KEPALA DESA CILIMUS NOMOR 4 TAHUN 2015 NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG Menimbang Mengingat Download Peraturan Kepala Desa Tentang Anggaran Rumah Tangga BUMDes - Juragan Desa PerMen Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal bid… SALINAN - .pengelolaan air minum berskala desa; dan i. pembuatan jalan desa antar permukiman ke wilayah - [PDF Document] BUMDes Diminta Kelola Bisnis Air Bersih di Desa KABUPATEN PESAWARAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA HANURA DAN KEPALA DESA CILIMUS NOMOR 4 TAHUN 2015 NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG - PDF Free Download ![Terbaru] CONTOH PERDES Pembentukan, Pengelolaan, Pengurusan Serta ADART untuk BUMDES, Format Ms Word - MEDIA BRITA RAKYAT] Terbaru] CONTOH PERDES Pembentukan, Pengelolaan, Pengurusan Serta ADART untuk BUMDES, Format Ms Word - MEDIA BRITA RAKYAT Rencana Pengamanan Air Minum RPAM - Pokja AMPL Air Minum dan Penyehatan Lingkungan BUM Desa Ketapanrame Unit Jasa Pengelolaan Air Minum BPAM “TIRTO TENTREM” Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 - DESA SAMBIROTO Surat Keputusan Panitia Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kampung Hilir – Kampung Hilir BADAN USAHA MILIK DESA BUMDesa Katama Niaga – Desa Conggeang Kulon DPUPKP - PENYEDIAAN AIR BERSIH DI DESA KALINTUNG, TEMON Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa - Desa Rarang Air Bersih Mancar Dusun Aping RT 01/03 RW 01 Desa Pasti Jaya 2015 PELATIHAN KELOMPOK PENGELOLA AIR BERSIH PAB – Dinas PUPKP Contoh Surat Keputusan tentang Besaran Honor Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa PTPKD - PENDAMPINGDESA PELAKSANAAN PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT OLEH KEPALA DESA Tentang Surat Keputusan Kepala Desa Langkap… - Pamsimas Langkap Facebook
PEMERINTAHKABUPATEN SIGI KECAMATAN GUMBASA DESA SIMORO Alamat : Jalan Poros Palu-Kulawi KM 43 Kode Pos 94364 PERATURAN DESA SIMORO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR BERSIH PEMERINTAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2013 0 PEMERINTAH KABUPATEN SIGI KECAMATAN GUMBASA DESA SIMORO Alamat : Jalan Poros Palu-Kulawi KM 43 kode Pos 94364 PERATURAN DESA SIMORO NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR
Download Tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air MinumPeraturan Desa Tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air Minum ditetapkan oleh Kepala Desa bertujuan untuk mengatur Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar; Selanjutnya silakan anda Download Tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum. DOWNLOAD DISINI
PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. penyediaan air bersih. Pengelolaan lingkungan permukiman Masyarakat dan rehabilitasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Illustration - Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat, atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan platform pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan yang dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program PAMSIMAS I 2008-2012 dan PAMSIMAS II 2013-2015, telah berhasil menambah akses air minum aman bagi 10,4 juta jiwa dan akses sanitasi layak bagi 10,4 juta jiwa di lebih dari desa/kelurahan yang tersebar di 233 kabupaten/kota di 32 provinsi di Indonesia. Saat ini Program PAMSIMAS memasuki fase ketiga PAMSIMAS III yang dilaksanakan pada kurun waktu 2016-2020, dan akan menyasar desa sasaran baru serta mengelola keberlanjuran program di hampir lebih dari desa peserta PAMSIMAS di seluruh Indonesia. Menimbang bahwa Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurup a maka dipandang perlu disusun peraturan Desa tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum; Mengingat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekositemnya Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3419; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252; Peraturan Daerah Kebupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 09; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 37; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 68 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 31; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 40; Berikut kami bagikan Draft Peraturan Desa Perdes tentang Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini. Pelestarian Sumber Air, Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Minum KB
15Oktober 2016 15:41:15 | Pemerintah Desa Gelangsar | 546 Kali | Sistem Pengelolaan Air Bersih Air merupakan kebutuhan yang sangat kompleks dalam hidup bermasyarakat, untuk itu, pemerintah Desa Gelangsar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengeluarkan Peraturan Desa Gelangsar tentang tata cara pembagian air bersih kepada masyarakat. untuk Surat Keputusannya, Silahkan Download File ..selengkapnya
AbstrakArtikel ini bertujuan mendeskripsikan model pengelolaan air minum desa dan permasalah yang dihadapinya. Penelitian dilakukan di wilayah Pucung Desa Wukirsari Bantul Yogyakarta. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengelolaan ditinjau dari aspek kelembagaan, ketersediaan air, jumlah pengguna, kebutuhan air bersih, pedoman yang mengatur dan manajemen keuangannya. Jenis penelitian survai dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Subyek penelitian kepala keluarga. Hasil penelitian Pengelolaan Air Bersih PAB Pucung dikelola berbasis masyarakat tipe C, namun belum melibatkan pelanggan dalam pengelolaannya. Ketersediaan air sangat cukup, tetapi kebutuhan pelanggan belum terpenuhi secara maksimal. Apabila PAB Pucung dapat beroperasi secara efektif dan efisien masyarakat Pucung tidak akan kekurangan air bersih karena dalam satu bulan masih tersedia m3, yang setara dengan pemenuhan kebutuhan air bersih rata–rata 259 jiwa/ article aims to describe a village water management model and the problems it faces. The study was conducted in the area of Bantul, Yogyakarta, to be exactly in Wukirsari village. The article studies water management in the aspect of institutional management, water availability, number of users, the need for clean water, and guidelines governing financial management. The results of the study reveals that the water is managed by the community type C, and do not involve the customer in its management. Though water is abundant, the management does not meet customer needs to the fullest. If PAB Pucung can operate effectively and efficiently Pucung people will not lack of clean water because of lack of clean water is still available in a month 13 445 m3, which is equivalent to a clean water supply on average 259 people/month.© 2013 Universitas Negeri Semarang Content may be subject to copyright. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 JURNAL KOMUNITASResearch & Learning in Sociology and Anthropology PENGELOLAAN AIR BERSIH DESA DI BANTUL YOGYAKARTAHardjono , Nuraini Dwi Astuti, Christine Sri WidiputrantiSekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa, YogyakartaAbstrakArtikel ini bertujuan mendeskripsikan model pengelolaan air minum desa dan permasalah yang dihadapinya. Penelitian dilakukan di wilayah Pucung Desa Wukirsari Bantul Yogyakarta. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pen-gelolaan ditinjau dari aspek kelembagaan, ketersediaan air, jumlah pengguna, ke-butuhan air bersih, pedoman yang mengatur dan manajemen keuangannya. Jenis penelitian survai dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Subyek penelitian kepala keluarga. Hasil penelitian Pengelolaan Air Bersih PAB Pucung dikelola berbasis masyarakat tipe C, namun belum melibatkan pelanggan dalam pengelolaannya. Ketersediaan air sangat cukup, tetapi kebutuhan pelanggan be-lum terpenuhi secara maksimal. Apabila PAB Pucung dapat beroperasi secara efektif dan esien masyarakat Pucung tidak akan kekurangan air bersih karena dalam satu bulan masih tersedia m3, yang setara dengan pemenuhan kebu-tuhan air bersih rata–rata 259 jiwa/bulan. Article HistoryReceived June 2013Accepted August 2013Published Sept 2013Keywords village;water management;instution;community empowermentMODEL OF VILLAGE WATER MANAGEMENT IN BANTUL YOGYAKARTAAbstractThis article aims to describe a village water management model and the problems it faces. The study was conducted in the area of Bantul, Yogyakarta, to be exactly in Wukirsari village. The article studies water management in the aspect of institutional management, water availability, number of users, the need for clean water, and guidelines governing nancial management. The results of the study reveals that the water is managed by the community type C, and do not involve the customer in its management. Though water is abundant, the management does not meet customer needs to the fullest. If PAB Pucung can operate eectively and eciently Pucung people will not lack of clean water because of lack of clean water is still available in a month 13 445 m3, which is equivalent to a clean water supply on average 259 people/month.© 2013 Universitas Negeri Semarang Corresponding author Address Jalan Timoho No 317 Yogyakarta Telp. 0274 561971E-mail hardjonopak 2086-5465UNNESJOURNALS Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 186UNNESJOURNALSPENDAHULUANAir bersih merupakan faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Setiap hari orang membutuhkan air ber-sih untuk keperluan air minum, memasak, mandi, mencuci dan sebagainya. Penggu-naan air bersih untuk kegiatan sehari-hari membuat manusia terhindar dari berbagai penyakit. Agenda KTT Bumi tahun 2002 di Johannesburg mengharapkan setiap negara meningkatkan cakupan pelayanan air mi-num di perkotaan menjadi 80% dan 40% di konteks Indonesia, UU RI No. 7 Pasal 5 Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kebu-tuhan pokok minimal sehari-hari guna me-menuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. Menurut data Susenas 2006, ca-kupan layanan air minum dari Perusahaan Daerah Air Minum PDAM baru sekitar 18% di daerah perkotaan, sisanya sekitar 36% di pedesaan dan masih banyak masya-rakat miskin yang belum terlayani Salama, 2010. Desa Wukirsari di Kecamatan Imogi-ri sebagian wilayahnya merupakan dataran tinggi, pada musim kemarau sering men-galami kekurangan air bersih. Wilayah Pu-cung yang terdiri dari 4 pedukuhan yaitu Dengkeng, Karang Talun, Karang Asem dan Jatirejo, berada pada ketinggian 150-400 m di atas permukaan air laut dan berjarak 20 km dari Kota Yogyakarta merupakan bagian dari Desa Wukirsari. Masyarakat di Pedu-kuhan Dengkeng untuk memperoleh air bersih harus mengambil air dari sumur te-tangga yang berjarak 200 m. Masyarakat di Pedukuhan Karangasem harus menempuh perjalanan sejauh 500 m menuju ke sumur tetangga untuk memperoleh air bersih dan cara membawa pulang harus melewati jalan terjal dan menanjak, sehingga untuk meme-peroleh air bersih penduduk harus bersusah payah penuh 2003 sekelompok pemuda Pu-cung berinisiatif membentuk Forum Pen-gurangan Resiko Bencana, yang salah satu unit kerjanya berkaitan dengan pengelolaan air bersih. Forum ini bekerja sama dengan Balai Besar Sumber Daya Air Daerah Isti-mewa Yogyakarta yang kemudian menemu-kan sumber mata air di Gunung Cewokan Pedukuhan Karangasem, debitnya 2,5 liter per detik dan sumber mata air yang lebih besar di Pedukuhan Karangtalun debit air-nya 10 liter per detik. Atas hal itu Balai Besar Sumber Daya Air membuatkan sumur bor di Karangtalun dan memberi bantuan mesin pompa diesel, membangun bak penam-pungan serta pemasangan jaringan pipa dari sumur ke bak penampungan. Selanjut-nya dibentuk organisasi pengelola air yang bernama Pengelola Air Bersih Pucung PAB Pucung. Pada awal beroperasinya PAB Pu-cung mampu menjangkau 50 KK di wilayah Pucung, dan secara bertaahap pelanggan air bersih terus bertambah dan sampai saat ini telah mencapai 525 KK. Gempa bumi 27 Mei 2006 lalu, pusat gempa atau episentrum hanya berjarak 4 km dari wilayah Pucung. Dampak terhadap PAB Pucung terjadi kerusakan fasilitas-fasilatas air bersih antara lain mesin pompa tertimpa reruntuhan bangunan tempat menyimpan diesel, dan jaringan pipa banyak yang bocor dan rusak Keadaan ini mengundang bany-ak pihak terketuk hatinya menjadi relawan untuk membantu pemulihan lingkungan yang hancur. Kelompok relawan disamping berasal dari kalangan pemerintah, juga dari swasta, LSM baik dari dalam maupuni luar negeri. Di antara kelompok relawan itu ada yang menaruh perhatiannya untuk mem-benahi jaringan air bersih yang rusak, te-rutama dari Balai Besar Sumber Daya Air Daerah Iastimewa Yogyakarta, untuk me-mulihkan saluran air bersih yang merupa-kan kebutuhan utama bagi masyarakat. Se-telah direhabilitasi jaringan air minum dan bangunan rumah untuk menyimpan diesel telah berdiri kembali, pada akhir tahun 2006 PAB Pucung dapat beroperasi tahun 2009 mesin diesel rusak sehingga distribusi air dari PAB Pucung ber-henti total. Pengurus berhasil memperbaiki dengan biaya sebesar 22 juta rupiah yang berasal dari iuran warga masyarakat sebe-sar 5 juta, bantuan dari pemerintah Desa Wukirsari 2,5 juta dan bantuan dari Balai Besar Sumber Daya Air DIY sebanyak 14,5 187 Hardjono, dkk, Model Pengelolaan Air Bersih Desa di Bantul YogyakartaUNNESJOURNALSjuta rupiah. Bulan Oktober 2012 diesel pe-mompa air rusak lagi. Pengurus berusaha untuk memperbaiki, namun karena ukuran diesel yang cukup besar, maka untuk men-dapatkan sparepart yang rusak cukup sulit dan baru bulan April 2013 pompa dapat ope-rasi kembali. Dari sejarah perjalanan PAB Pucung yang sering mengalami berbagai kendala, maka sangat perlu dilakukan pen-elitian untuk menjawab beberapa permasa-lahan antara lain sebagai berikut 1. Apakah kelembagaan PAB Pucung telah beroperasi secara maksimal? 2. Apakah debit air yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan?; 3. Apakah pedoman yang mengatur penggu-naan air sudah dipahami oleh semua pe-langgan?; 4. Apakah manajemen keuangan telah dilakukan secara tertib? Dari Perma-salahan tersebut maka akan dapat diperoleh fakta akual di lapangan tentang kualitas pe-layanan PAB Pucung terhadap air yang utama bagi ma-nusia adalah air minum. Menurut ilmu ke-sehatan setiap orang selalu membutuhkan air minum. Orang dapat hidup 2 sampai 3 minggu tanpa makan, tetapi hanya dapat bertahan 2 sampai 3 hari tanpa air minum Suripin, 2002. Air merupakan faktor pen-ting dalam pemenuhan kebutuhan vital bagi mahluk hidup diantaranya sebagai air minum, mandi, mencuci, mmasak dan ke-butuhan rumah tangga lainnya. Air yang di-gunakan harus bebas dari kuman penyakit dan tidak mengandung bahan beracun. Hasil survey yang dilakukan Direkto-rat Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya pada tahun 2006 menunjukkan setiap orang Indonesia mengkonsumsi air rata-ra-ta sebanyak 144 liter per hari Pudjastanto, 2007. Apabila dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang anggota keluarga berarti dalam satu hari keluarga tersebut membutuhkan air sebanyak 576 liter. Menurut Rica Danis 2010 upaya pe-menuhuan kebutuhan air oleh manusia dapat mengambil air dari dalam tanah, air permukaan, atau langsung dari air hujan. Ketiga sumber air tersebut air tanah yang paling banyak digunakan, karena air tanah memiliki beberapa kelebihan dibanding sumber-sumber lainnya antara lain karena kualitas airnya lebih baik serta pengaruh akibat pencemaran yang relatif kecil. Men-gingat pentingnya air bagi kehidupan ma-nusia dan debit air pada musim kemarau semakin berkurang, maka sumber mata air yang ada perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu secara kelembagaan diperlukan organisasi pengelola air bersih yang pofe-sional. Menurut Soekanto 2003 organisasi organization mempunyai tiga pengertian yaitu 1 organisasi diartikan sebagai sis-tem sosial yang dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, artinya hubungan antar individu dan kelompok dalam suatu organisasi menciptakan harapan bagi pe-rilaku individu. Harapan ini diwujudkan dalam peran-peran tertentu, seperti peran sebagai pemimpin dan peran sebagai ang-gota pengikut; 2 organisasi merupakan suatu kelompok yang mempunyai diferen-siasi peranan, artinya setiap individu dapat memainkan peran lebih dari satu; dan 3 organisasi adalah sekelompok orang yang sepakat untuk mematuhi seperangkat nor-ma, artinya ketika orang masuk dalam orga-nisasi, orang tersebut secara sukarela harus patuh terhadap norma organisasi. Menurut Handoko pengorganisasian organaizing merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan orga-nisasi, sumberdaya-sumberdaya yang dimi-likinya, dan lingkungnan yang melingku-pinya Handoko, 2003. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut bahwa lembaga atau organisasi disamping sebuah wadah juga berisi tentang pranata/aturan. PAB Pucung yang khusus mengelola air bersih bertujuan untuk mem-bantu masyarakat dalam memenuhi kebu-tuhan air bersih, memanfaatkan air secara efektif dan esien, dan melestarikan sum-ber air. Menurut Satmoko 2005 kebijakan pengelolaan air minum dibedakan menjadi tiga 3 tipe yaitu pengelolaan berbasis lem-baga tipe A, kombinasi dari pengelolaan berbasis lembaga dan pengelolaan berbasis masyarakat tipe B dan pengelolaan air ber-basis masyarakat tipe C. Oki Setyandito dkk mengatakan pen-gelolaan air hendaknya memperhatikan beberapa aspek 1. Aspek peran serta ma- Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 188UNNESJOURNALSsyarakat terdiri atas komponen kebutuhan untuk peningkatan penyediaan air bersih, persepsi tentang hubungan antara manfaat dan peningkatan penyediaan air bersih, rasa tanggung jawab dan memiliki ownership, kebudayaan, kebiasaan dan kepercayaan yg berhubungan dengan air bersih. 2. Aspek Teknis antara lain terdiri dari kebutuhan air saat ini dan masa datang, pengolahan air bersih, standar teknis, prosedur Organisasi dan Manajemen kualitas air. 3. Aspek Ling-kungan mencakup kualitas dan kuantitas sumber air baku, dan perlindungan sumber air. 4. Aspek keuangan meliputi analisis cost–revenew, kemampuan dan kemau-an untuk membayar serta struktur tarif. 5. Aspek kelembagaan yakni strategi ditingkat nasional dan kebijakan/landasan hukum lihat gambar 1. Berdasarkan gambar 1 maka untuk pengelolaan air bersih agar mampu meme-nuhi kebutuhan warga berbasis keadilan dan demi keberlanjutan di masa depan, maka harus selalu memperhatikan aspek teknis, aspek lingkungan, aspek keuangan, aspek kelembagaan, dan aspek peran serta masyarakat. Dalam rangka mencapai sasa-ran tersebut maka faktor manajemen me-megang peranan yang penting. Manajemen air bersih yang terlaksana dengan baik tidak terlepas dari unsur kepemimpinan, peren-canaan, pelaksanaan dan pengawasan, den-gan mengutamakan partisipasi masyarakat. METODE PENELITIANJenis penelitian yang digunakan yaitu survai dengan pendekatan deskriptif ku-alitatif dan kuantitatif, sedangkan subyek penelitian terdiri dari kepala keluarga peng-guna air bersih, pengelola air bersih PAB Pucung, tokoh masyarakat dan perangkat Desa Wukirsari. Teknik pengumpulan data observasi kondisi lokasi sumur, jaringan pipa air, dan orientasi tempat tinggal pe-langgan. Wawancara dengan kepala desa Wukirsari, pengurus yang terdiri dari ke-tua dan bendahara PAB, dukuh dan tokoh masyarakat. Selain itu pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner kepada 100 KK dengan penentuan sampling secara sistematic random sampling kare-na populasinya bersifat homogen. Untuk memperoleh data sekunder menggunakan teknik dokumentasi antara lain Monogra Desa Wukirsari, dan laporan-laporan dari pengurus PAB. Data yang terkumpul diana-lisis dengan menggunakan metode deskrip-tif kualitatif dan kuantitatif. HASIL DAN PEMBAHASANUraian berikut akan dipaparkan ha-sil penelitian dan sekaligus dibahas secara berturut-turut tentang kelembagaan, ke-tersediaan dan kebutuhan air bersih, pera-turan penggunaan air bersih dan manaje-men keuangan PAB Pengelolaan air bersih Pucung sudah berlangsung sejak tahun 2003, yang pada awalnya hanya mampu melayani sebanyak 50 pelanggan dan berlangsung sampai ta-Aspek peran serta masyarakat kelembagaan keuangan penyediaan Gambar 1. Bagan Pengelolaan Air BersihSumber Oki Setyandito, dkk Tahun 2006 189 Hardjono, dkk, Model Pengelolaan Air Bersih Desa di Bantul YogyakartaUNNESJOURNALShun 2004. Pada tahun 2005 perkembangan jumlah pelanggan naik secara spektakuler dari 50 meningkat menjadi 200 pelanggan, dan sampai dengan tahun 2008 jumlah pe-langgan stagnan. Selanjutnya mulai tahun 2009 jumlah pelanggan terus bertambah di setiap tahunnya dan kini sudah mencapai 525 pelanggan. Lebih jelasnya perkemban-gan jumlah pelanggan dilukiskan pada gam-bar gambar perkembangan pe-langgan dapat diketahui bahwa dari waktu ke waktu terus mengalami pertambahan jumlah pelanggan. Hal ini membuktikan betapa besar peran PAB Pucung sebagai or-ganisasi pengelola air bersih, semakin dibu-tuhkan oleh para pelanggan. Pengelolaan air di wilayah Pucung dilakukan dengan model pengelolaan air berbasis masyarakat tipe C. Karakteristik yang paling menonjol dari tipe ini adalah bahwa kekuasaan tertinggi dalam pengam-bilan keputusan atas seluruh aspek yang menyangkut air minum berada di tangan anggota masyarakat, mulai dari tahap awal, identikasi kebutuhan, pelayanan air mi-num, perencanaan tingkat pelayanan yang diinginkan, perencanaan teknis, pelaksa-naan pembangunan hingga ke pengelolaan. Pengelolaan air bersih tidak hanya bekaitan dengan admininstrasi semata, akan tetapi juga berkaitan dengan teknik operasional, seperti pemeliharaan jaringan, mesin pom-pa air dan generator set. Kedudukan pen-50 50 200 200 200 200 210 350 400 493 525 01002003004005006002003 2004 2005 2006 2007 2008 20 09 2010 2011 2012 2013Jumlah Pelanggan Tahun Perkembangan Pengguna Air Bersih Pucung Gambar 2. Perkembangan jumlah pelangganSumber wawancara dengan pengurus PAB Pucung September 2013LAPANGAN Gambar 3. Mekanissme pembentukan pengurusKetrangan Garis koordinasi Garis perintahSumber PAB Pucung Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 190UNNESJOURNALSgelola air bersih Pucung cukup kuat karena telah ditetapkan berdasarkan Surat Kepu-tusan Kepala Desa Wukirsari, Nomor 01/KPTS/2008 tentang Penunjukkan Pengelola Air Bersih yang berada di Pucung Wukirsari tertanggal 25 Februari 2008. Adapun mekanisme pembentukan pengurus dapat dilihat pada gambar untuk menjadi pelanggan air bersih, calon pelanggan harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pengelola, menyerahkan foto copi KTP yang masih berlaku, membayar uang sebe-sar Rp. untuk membeli pralon, sambungan pralon, kran, water meter dan biaya pemasangan jaringan. Setelah per-syaratan lengkap diserahkan kepada penge-lola, dicatat pada buku pelanggan, kemudi-an akan dilakukan penyambungan instalasi sampai di rumah pelanggan baru tersebu. Penyambungan bagi pelanggan baru dike-mas dalam satu paket, bahwa setiap pelang-gan akan memperoleh layanan jaringan air sampai di rumahnya, dengan fasilitas pe-masangan 1 water meter dan 1 titik kran. Selanjutnya untuk mengetahui pro-ses menjadi pelanggan PAB Pucung secara manual prosedur dapat digambarkan pada Gambar pelanggan konsultasi ke Pengelola Calon pelanggan mengambil Formulir pendaftaran Calon pelanggan mengisi formulir Formulir yang sudah diisi disertai foto kopi KTP yang masih berlaku, biaya pemasangan diserahkan kepada pengelola Pengelola pemasangan jaringan ke pelanggan Pengelola memberikan surat tanda terima kepada calon pelanggan Gambar 4. Manual Prosedur Pendaftaran Calon Pemanfaat Air Bersih PucungSumber Hardjono, Nuraini Dwi Astuti dan Christine Sri Widiputranti, 2013 191 Hardjono, dkk, Model Pengelolaan Air Bersih Desa di Bantul YogyakartaUNNESJOURNALSKebutuhan dan Ketersediaan airSecara teknis operasional air dari sum-ber mata air sumur dipompa dan dialirkan ke boster yang jaraknya antara sumur sampai boster kurang lebih 600 m dengan sudut ke-miringan 400 dan untuk mengisi boster yang mampu menampung 20 m³ membutuhkan waktu selama 1 jam. Dari boster sebagian dialirkan ke pelanggan yang berada di bagi-an bawah dan secara bergantian air dipom-pa lagi dialirkan ke reservoir yang lokasinya berada di tempat yang lebih tinggi dengan ketinggian sekitar 190 m di atas permu-kaan air laut berkapasitas 100 m³, berjarak 500 m dari boster dengan sudut kemiringan 45º. Dari reservoir ini air didistribusikan ke pelanggan. Bagi pelanggan yang rumahnya berada pada lokasi sejajar dengan reservoir sulit untuk dialiri air, sehingga menunggu saat reservoir terisi dengan cukup. Dalam mengelola dan mendistribusikan air bersih kepada para pelanggan, maka ketersediaan air merupakan faktor yang sangat penting. Tanpa tersedia air dengan jumlah yang cu-kup maka pengelola akan mengalami kesu-litan dalam memenuhi kebutuhan air bagi pelanggan. Setiap orang selalu membutuh-kan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan air merupakan kebutuhan vital bagi setiap manusia. Oleh sebab itu orang selalu berupaya untuk memenuhi kebu-tuhan air tersebut walaupun harus dengan bersusah payah, atau dengan membeli se-kalipun. Banyak sedikitnya kebutuhan air dalam satu keluarga sangat ditentukan oleh jumlah anggota keluarga terutama untuk minum, masak, mandi, mencuci dan untuk keperluan lainnya seperti air minum untuk ternak dan lain sebagainya. Kebutuhan dan penggunaan air bersih setiap bulan dari 100 responden dapat ditunjukkan melalui tabel 1 dan 2. Kebutuhan air responden seperti telah tergambar pada tabel 1, bahwa kebanyakan 75% kepala keluarga membutuhkan air bersih antara 2 – 19,33 jika dibandingkan dengan jumlah penggunaan air bersih dari respon-den yang sama sebanyak 72 % diantaranya menggunakan air bersih dari PAB Pucung berkisar antara 0,00 - 12,38 m³, 26 % meng-gunakan air antara 12,39 - 24,76 m³ dan hanya 2 % saja yang menggunakan air ber-sih sekitar 24,77-37,14 m³. Dengan demikian berarti tidak semua kebutuhan air dari res-ponden dapat dipenuhi oleh PAB Pucung. Hal ini diperkuat dari jawaban responden yang menyatakan 87% menjawab kadang tersedia air kadang tidak. Hasil konrma-si peneliti dengan pengelola, sebenarnya Tabel 1. Kebutuhan Air Bersih per bulanKebutuhan Air Bersih m3Jumlah RespondenJiwa Persentase 2,00 – 19,33 75 75,0019,34 – 38,67 21 21,0038,68 – 60,00 4 4,00Tidak Menjawab 0 0,00Total 100 100,00 Sumber Data Primer, PAB Pucung 2013Tabel 2. Penggunaan Air Bersih Per BulanPenggunaanAir Bersih m3Jumlah RespondenJiwaPersentase %0,00 – 12,38 72 72,0012,39 – 24,76 26 26,0024,77 – 37,14 2 2,00Tidak Menjawab 0 0,00Total 100 100,00 Sumber Data Primer, PAB Pucung 2013 Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 192UNNESJOURNALSair itu tersedia dengan jumlah yang cukup, namun karena sebagian pipa ada yang rusak, maka air yang terbuang cukup banyak bah-kan dalam satu bulan mencapai 30%-40%. Apalagi pada musim kemarau panjang debit air mengalami penurunan. Hasil wawan-cara dengan pengelola PAB Pucung tang-gal 30 September 2013, diperoleh informasi bahwa debit air yang dulu 10 l/detik, pada musim kemarau berkurang menjadi 6-8 lt/detik Jika air 10 l/detik berar-ti 600 l/menit atau lt/jam = lt/hari = lt/bln atau m³/bulan. Namun kalau debit air 6 lt/detik, maka sama dengan dan jika 8 lt/detik berarti Sebagai gambaran kebutuhan air ber-sih pada bulan Agustus 2013 berdasar data sekunder laporan bulanan PAB Pucung di Pedukuhan Jatirejo 222 m³ 66 KK, Pedu-kuhan Karang Asem 126 m³ 59 KK, Pedu-kuhan Dengkeng 775 m³ 106 KK dan Pedukuhan Karang Talun 984 m³ 108 KK. Jumlah kebutuhan air seluruhnya m³. Jadi pada bulan Agustus kebutuhan air ber-sih m³ 339 KK = 6,22 m³, artinya se-tiap KK dalam satu bulan rata-rata 6,22 m³ atau liter, sehingga penggunaan air per keluarga 30 = 207,33 liter. Jika setiap KK terdiri dari 4 anggota keluarga, maka kebutuhan air per orang 207,33 4 = 51,83 liter per hari. Sedangkan hasil survey Direktorat Pengembangan Air Minum Dit-jen Cipta Karya tahun 2006, setiap orang In-donesia mengkonsumsi air rata-rata 144 liter per hari di Pucung hanya 51,83 liter/orang/hari . Dengan demikian pemakaian air bagi masyarakat Pucung lebih hemat dari hasil survey Ditjen Cipta Karya. Selanjutnya dari ketersediaan air pada musim kemarau yang debit air minimal 6 lt/detik berarti dalam satu bulan m³, sementara itu PAB Pucung pada bulan Agustus 2013 hanya membutuhkan air ber-sih sebanyak m³. Hal ini berarti ke-tersediaan air bersih masih sangat melim-pah, sehingga jika dimanfaatkan secaara efektif dan esien masyarakat Pucung tidak akan kekurangan air bersih karena dalam satu bulan masih tersedia m³ yang belum dimanfaatkan, setara dengan peme-nuhan kebutuhan air bersih rata-rata 259 jiwa/bulan. Peraturan Pengguna Air Bersih Pucung Setiap organisasi memiliki peraturan yang digunakan sebagai dasar untuk men-gatur jalannya organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. De-mikian pula PAB Pucung sebagai organisasi yang mengelola air bersih, pada awalnya te-lah memiliki peraturan secara tertulis guna mengatur para pelanggannya. Akan tetapi setelah pergantian pengurus peraturan ter-sebut penelitian lapangan menunjuk-kan bahwa di antara 100 responden ada yang telah mengetahui PAB Pucung memiliki aturan, sebagai pedoman pengelolaan bagi seluruh pelanggan, Akan tetapi beberapa responden menyatakan tidak mengetahui peraturan 50% PAB Pucung, 5 % menya-takan tidak memiliki aturan, 42 % menja-wab tidak mengetahui dan 3 % tidak men-jawab. Keterangan yang diperoleh peneliti dari pengurus PAB bahwa aturan yang ada hanyalah aturan tidak tertulis, cara menso-sialisasikan disampaikan pada saat calon pe-langgan mengajukan permohonan sambun-gan instalasi jaringan ke rumah pelanggan. Pada saat itulah calon pelanggan diberikan petunjuk serta aturan main bagi pelanggan air bersih. Adapun ketentuan yang harus di-perhatikan pelanggan antara lain pelanggan berkewajiban menggunakan air secara esi-en, memelihara jaringan dengan baik, mem-bayar iuran sesuai dengan tarip tagihan dan dibayar paling lambat tanggal 30 pada seti-ap bulannya. Apabila pelanggan tidak mem-bayar iuran satu bulan akan diperingatkan oleh pengelola dan jika sampai dengan tiga bulan berturut-turut tidak membayar iuran, maka jaringan akan diputus. Jaringan baru akan disambung kembali jika pelanggan minta disambung lagi dan melunasi semua tunggakan yang belum dibayar. Hasil FGD yang dilakukan oleh peneliti dengan penge-lola, pemerintah desa dan perwakilan dari pelanggan, diperoleh keterangan bahwa di antara pelanggan banyak juga yang sering terlambat dalam membayar iuran. Diakuai pula oleh beberapa pelanggan bahwa dalam 193 Hardjono, dkk, Model Pengelolaan Air Bersih Desa di Bantul YogyakartaUNNESJOURNALShal pembayaran iuran sering tidak tepat waktu, karena pada saat membayar tagi-han tidak memiliki uang. Keadaan seperti ini yang menyebabkan pelanggan baru bisa melunasi pada bulan berikutnya. Faktor-faktor semacam inilah yang mengakibatkan penerimaan keuangan pengelola uktuatif, kadang mempunyai saldo kadang minus untuk mencukupi biaya pengelola sudah menerap-kan aturan dan sudah disosialisasikan ke-pada pelanggan, namun pelanggaran masih sering terjadi. Hasil wawancara dengan pen-gelola pada tanggal 19 Oktober 2013 dipro-leh informasi bahwa selama tahun 2012 pengelola terpaksa harus melakukan pemu-tusan jaringan sejumlah 7 sambungan. Hal ini dilakukan karena pelanggan “nunggak” 3 bulan berturut-turut dan telah diperin-gatkan 2 kali tetap tidak melunasi kewaji-bannya. Rata-rata kebutuhan air setiap KK pada bulan Agustus 2013 relatif sedikit, hal ini terjadi karena ada beberapa pelanggan pada bulan itu pemakaian air nol. Informsi dari salah satu pengelola, di antara pelang-gan ada yang berbuat curang yaitu sedikit membuka kran sehingga aliran air kecil te-tapi water meter tidak berputar. Dengan de-mikian jarum indikator pemakaian air pada water meter tidak berubah, atau menunjuk pada angka yang sama. Hal ini berdampak pada berkurangnya jumlah pemasukan dari iuran pelanggan. Menurut pengakuan pen-gelola sebenarnya melakukan tindakan pe-mutusan sambungan itu merupakan peker-jaan yang paling berat, timbul rasa kasihan, karena pelanggan adalah tetangga sendiri yang juga dianggap sebagai saudara sendiri. Demi tugas dan menegakkan keadilan pe-mutusan terpaksa dilakukan agar tidak di-contoh bagi pelanggan lain dan ketertiban organisasi. Berangkat dari kurangnya pemaha-man akan peraturan PAB, maka mulai bulan Juli 2013 pada struk tagihan iuran dicantum-kan secara tertulis ketentuan-ketentuan po-kok yang menyangkut sanksi bagi pelanggar aturan. Struk tagihan tersebut disampaikan kepada pelanggan pada tanggal 25 setiap bulannya untuk kewajiban membayar bulan berikutnya, dan secara lisan petugas menso-sialisasikan aturan tersebut. Manajemen KeuanganPAB Pucung telah menetapkan iuran penggunaan air bersih per bulan sebesar Beberapa cara yang pernah dilakukan pengelola dalam menarik iuran pelanggan antara lain dengan membentuk koordinator pedukuhan sebagai perwakilan dari pengelola. Hal ini disamping memu-dahkan pelanggan membayar iuran, tetapi juga diberi tugas untuk membantu men-gontrol jaringan yang ada di pedukuhan tersebut. Setelah berjalan beberapa tahun ternyata cara ini tidak berjalan secara ber-kesinambungan, karena imbalan jasa yang diperoleh sangat minim tidak sesuai dengan beban kerja yang dipikulnya, mereka men-gundurkan diri sebagai petugas lapangan dan beban tugas tersebut dikembalikan ke-pada pengelola lagi. Cara lain yang pernah ditempuh oleh pengelola dalam menarik iuran dengan menyewa sebuah rumah yang digunakan sebagai kantor, dengan harapan pelanggan dapat membayar iuran di kantor tersebut. Melalui sosialsasi yang cukup gencar agar pelanggan membayar di kantor, dengan ke-tentuan pembayaran tidak boleh lebih dari tanggal 30 disetiap bulannya, namun hal ini tidak diindahkan oleh para pelanngan. Bah-kan semakin banyak pelanggan yang nung-gak tidak memberesi kewajiban membayar semua pelanggan selalu meme-nuhi iuran air disetiap bulannya, sehingga beberapa pelanggan yang menunda nung-gak dan dibayar pada bulan depan bahkan dua bulan berikutnya. Sementara itu pen-geluaran rutin harus dibayar seperti mem-beli solar, membayar petugas, membeli perlengkapan pralon, watermeter dll jika penerimaan minus, maka pengelola harus “nomboki” terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya. Hal seperti ini telah ber-langsung beberapa kali. Pengurus setiap bulan selalu me-nyusun laporan keuangan, laporan tidak disampaikan kepada anggota atau warga masyarakat tetapi dikirim ke pemerintah desa. Data lapangan memperlihatkan bah- Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 194UNNESJOURNALSwa 89 % responden tidak mengetahui lapo-ran keuangan yang disusun oleh pengelola. Meskipun sesungguhnya pengurus selalu membuat laporan keuangan secara rutin di setiap bulan. Laporan ini tidak disosiali-sasikan kepada setiap pelanggan air bersih, sehingga wajar jika banyak pelanggan yang tidak mengetahui laporan keuangan terse-but. Setiap tahun laporan ini selalu di audit oleh tim dari pemerintah Desa Wukirsari. Sebagai gambaran pengelolaan ke-uangan PAB Pucung pada bulan Juli dan Agustus 2013, atas dasar laporan keuangan pengelola dapat dianalisis Revenue Cost Ra-tio sebagai Subarno, 2013 dalam Lapo-ran Keuangan pada bulan Juli 2013 peneri-maan revenue Rp. sedangkan biaya atau cost Rp. sehingga R/C= 1,125. Saldo bulan Juli Rp. Saldo bulan Juni Rp. Total saldo kas bulan Juli Rp. Tunggakan bulan Juli sebesar Rp. andaika-ta tidak ada tunggakan jumlah penerimaan Rp. Jadi R/C= 1,4236. Bulan Agustus 2013 penerimaan Rp. sedangkan biaya Rp. saldo kas bulan Agustus Rp. maka R/C= 1,001. Tunggakan bulan Agustus sebesar Rp. andaikata tidak ada tungga-kan jumlah penerimaan Rp. Jadi R/C= 1,1642. Rata-rata R/C bulan Juli dan Agustus 1,4236 + 1,1642 = Apabila hasil perhitungan R/C > 1 maka penerimaan lebih besar dari pada biaya yang dikeluarkan. Dari hasil perhitungan diperoleh angka rata-rata R/C berarti penerimaan lebih besar dari pada biaya ope-rasional. Kenyataan yang terjadi beberapa pelanggan nunggak, sehingga R/C 1,0630. Dengan demikian penerimaan relatif sama dengan biaya operasional. Berdasarkan penelitian administrasi keuangan PAB Pucung cukup baik dan rin-ci, namun demikian masih ditemukan keti-daklengkapan dalam penyajian data, misal-nya dalam laporan keuangan tidak diberi nama bulan hanya disebut bulan ini. Pada laporan keuangan ditulis saldo bulan lalu, tidak langsung mencantumkan nama bulan misalnya saldo bulan Juni, saldo bulan Juli dan seterusnya. Fakta ini dapat menimbul-kan kepercayaan pelanggan terhadap PAB Pucung menjadi Edi Siswanto Bayu Bintoro, 1. Purwono 1. Endro Susanto, Amd. Par 2. Sartiyah Penagihan Mekanik Meter Gambar 5. Struktur Organisasi Pab PucungKeterangan garis koordinasi garis perintah Sumber Pengelola Air Bersih Pucung Desa Wukirsari, 2008 dimodikasi peneliti 195 Hardjono, dkk, Model Pengelolaan Air Bersih Desa di Bantul YogyakartaUNNESJOURNALSModel Pengelolaan Air Bersih PucungModel Pengelolaan Air Bersih Pucung di Desa Wukirsari berbasis masyarakat Tipe C. Penunjukan Pengelola Air Bersih di Pu-cung Wukirsari atas dasar Surat Keputusan Kepala Desa. Model struktur organisasi PAB Pucung dapat dilihat pada Gambar 5. Pengelolaan air bersih di Pucung dila-kukan oleh masyarakat yang dipercayakan kepada pengurus dibawah lindungan kepa-la desa. Secara operasional tugas pelayanan dipercayakan kepada tim lapangan yang terdiri dari operator, pencatat meter, bagi-an teknik/mekanik dan humas/penagihan. Operator bersama-sama dengan pelaksana Teknis/Mekanis mengoperasionalkan me-sin pompa dan pengelolaan jaringan perpi-paan serta penyambungan jaringan bagi pe-langgan baru yang telah disetujui pengurus. Operator melaksanakan tugas piket dengan model shift. Petugas pagi, piket dari pukul - dan petugas sore, piket pukul - Apabila pada malam hari ada warga/pelanggan yang membutuhkan ali-ran air dari PAB harus lapor kepada opera-tor. Biasanya keadaan semacam ini terjadi saat ada peristiwa kematian atau orang meter melaksanakan penca-tatan angka meter pemakaian oleh anggota pemanfaat setiap bulan setiap tanggal yang telah ditetapkan dan membuat laporan ten-tang pencatatan sebagai acuan tagihan se-tiap bulan. Humas atau penagihan melaku-kan penagihan keterlambatan pembayaran anggota /pengguna kemudian disetorkan ke Pucung merupakan lembaga yang dibentuk secara gotong royong untuk mengatasi masalah air bersih di Pucung Desa Wukirsari dan sampai saat ini masih berlangsung. Air bersih Pucung dikelola berbasis masyarakat tipe C dengan nama Pengelola Air Bersih Pucung. Lembaga ini dapat membantu masyarakat dalam meme-nuhi kebutuhan air bersih, namun karena faktor lokasi dan jaringan menyebabkan belum mampu memenuhi seluruh kebutu-han air bagi setiap pelanggan. PAB Pucung dalam mengelola air belum melibatkan pe-langgan untuk menetapkan besar iuran, pembuatan perencanaan, pelaporan kegia-tan, pengawasan, perawatan dan evaluasi. Dari aspek kelembagaan pengelola belum menunjukkan kinerja secara maksimal. Ke-tersediaan air dari sumber mata air yang ada cukup melimpah, sangat cukup untuk me-menuhi kebutuhan air bersih bagi pelang-gannya meskipun jumlah pelanggan terus bertambah. Bagi pelanggan yang lokasi rumahnya berada di bagian yang lebih ren-dah dari reservoir kebutuhan air tercukupi, namun bagi pelanggan yang posisi tempat tinggalnya berada di atas boster pasokan air belum mencukupi kebutuhan. Di samping kemampuan daya dorong pompa dari boster ke reservoir yang kurang maksimal, juga se-ring terjadi kebocoran pipa mengelola air bersih PAB Pu-cung tidak memiliki peraturan secara ter-tulis sebagai pedoman bagi pengurus mau-pun pelanggan. Tidak adanya peraturan ini mengakibatkan banyak pelanggan yang kurang memahami terhadap aturan yang di-berlakukan, sehingga sering terjadi pelang-garan, seperti tidak mematikan kran, tetapi justru membuka sedikit agar jarum water meter tidak berjalan, menunda kewajiban membayar iuran. Bahkan pengelola terpak-sa memutus jaringan karena pelanggan ti-dak membayar lebih dari 3 setiap bulan selalu mem-buat laporan keuangan, namun belum disosialisasikan kepada pelanggan, hanya dilaporkan ke pemerintah desa, sehingga pengelolaan keuangan kurang transparan. Dalam pembukuan belum dilakukan secara profesional, antara lain ditemukan penu-lisan saldo pada butir terakhir yang seha-rusnya ada pada butir pertama. Di samping itu penulisan laporan hanya tertulis bulan ini tidak menunjuk nama bulan. Apabila PAB Pucung dapat beroperasi secara efektif dan esien masyarakat Pucung tidak akan kekurangan air bersih karena dalam satu bulan masih tersedia m3, setara den-gan pemenuhan kebutuhan air bersih rata – rata 259 jiwa/bulan. Jurnal Komunitas 5 2 2013 185-196 196UNNESJOURNALSDAFTAR PUSTAKADanis, R. 2010. Kualitas dan Kuantitas Air Bersih un-tuk Pemenuhan Kebutuhan Manusia Sejarah Batik, Jurnal Urip Santoso Handoko, H. 2003. Manajemen. Edisi 2. Badan Pener-bit Fakultas Ekonomi UGM Nuraini, D. A. dan Christine S. W. 2013. Model Pengelolaan Air Bersih Di Desa Wukir-sari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. DI Y, Laporan S., Yureana, W. dan Agung S. 2006. Rencana Tin-dak Action Plant dan Analisa Penyediaan Air Bersih Di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Teknik Sipil. 6 2 AprilSalama, 2010. Menuju MGDs Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. http//cetak, Soekanto, S. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grando Persada. Jakarta. Suripin. 2002. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta Andi O Y. 2005. Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat. Jurnal Air Indonesia. 1 2 Subarno. Laporan Keuangan PAB Pucung Bulan Juli dan Agustus 2013UU RI Tahun 2004, tentang Sumber Daya AirKeputusan Kepala Desa Wukirsari, nomor 01/KPTS/2008 tentang Penunjukkan Pengelola Air Bersih yang berada di Pucung Kepala Desa Wukirsari, nomor 01/KPTS/2008 tentang Penunjukkan Pengelola Air Bersih yang berada di Pucung Wukirsari tertanggal 25 Februari 2008. ... Ketersediaan air dihitung sangat cukup sesuai kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan pelanggan belum terpenuhi secara maksimal. Apabila Pengelolaan Air Bersih PAB Pucung dapat beroperasi secara efektif dan efisien masyarakat Pucung tidak akan kekurangan air bersih karena dalam satu bulan masih tersedia m3, yang setara dengan pemenuhan kebutuhan air bersih rata-rata 259 jiwa/bulan Hardjono, Astuti, dan Widiputranti 2013. ...Cecilia AnggrainiProgram penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis masyarakat merupakan salah satu program unggulan pemerintah pusat yang menggunakan pendekatan berbasis masyarakat, dimana masyarakat sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penanggungjawab pelaksaan kegiatan. Partisipasi masyarakat merupakan kepedulian masyarakat terhadap kualitas lingkungan, seperti ikut serta dalam segala macam kegiatan sosial yang diadakan di lingkungan permukiman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumetasi. Lokasi penelitian ini berada di Kecamatan Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu bahwa program penyediaan air bersih dan sanitasi, merupakan suatu program yang dibentuk oleh peemrintah pusat yang didukung oleh PGN Saka dengan mengutamakan masyarakat sebagai aktor yang sangat berperan penting dalam mengupayakan pembangunan dan penyediaan air bersih serta perbaikan sarana dan prasarana sanitasi terutama di Kecamatan Ujung Pangkah. Bentuk partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat berupa Partisipasi dalam bentuk tenaga, Partisipasi dalam bentuk materi, dan Partisipasi dalam bentuk kegiatan sosial. Faktor yang mendasari masyarakat untuk ikut berperan aktif di dalam program penyediaan air bersih dan sanitasi diantaranya Kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mengubah atau memperbaiki keadaan serta program tersebut disambut baik oleh masyarakat sekitar mengingat adanya sebagian wilayah yang kekurangan air TariganParinton BanjarnahorBUMDes is a village business institution that is managed by the community and village government in an effort to strengthen the village economy and is formed based on the needs and potential of the village. BUMDes is a pillar of economic activity in the village that functions as a social and commercial institution. In addition, BUMDes also acts as a social institution that favors the interests of the community through its contribution to the provision of social services and commercial institutions that aim to seek profit through their contribution to the provision of social services. This study aims to describe the village drinking water management model and the problems it faces. The research was conducted in the area of Kacaribu Village, Kabanjahe District, Tanah Karo. The problem studied is how the management is viewed from the institutional aspect, water availability, number of users, clean water needs, guidelines governing and financial management. This type of research is a survey with a qualitative and quantitative descriptive approach. The subject of research is the head of the family. The availability of water is very sufficient but customer needs have not been fully met. If the Kacaribu BUMDes can operate effectively and efficiently, the Kacaribu village community will not lack clean water because in one month there is still 13,445 m3, which is equivalent to meeting the needs of clean water on average 259 people/ KusumawirantiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan air bersih PAB Banyumili di Srimulyo, piyungan, Bantul, beserta berbagai permasalahan yang dihadapi selama ini. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Air tidak hanya penting untuk kelangsungan hidup manusia tetapi juga merupakan fondasi untuk ekonomi berbasis biomassa yang berkelanjutan. Akan tetapi masih jarang menjangkau masyarakat pedesaan yang miskin. Desa Srimulyo memiliki sebagian wilayahnya perbukitan berbatu. Sebelum adanya PAB Banyumili, warga kesulitan air harus mengambil air di Kaligatuk yang jaraknya cukup lumayan jauh dari rumah. Bahkan harus rela bersusah payah untuk mengambil dan memikul air untuk dibawa kembali ke rumah. Hal yang menarik dari sumber mata air yang dikelola PAB Banyumili yakni sumber air bersih pertama yang dikelola warga adalah bersumber dari mata air di tengah sungai bebatuan yang kemudian digali oleh warga dan dibuatkan tampungan di bawah tanah Ground tank, selain dari sumur pompa hasil bantuan dari pemerintah. Akan tetapi berhubung lokasi sumber mata air di tengah sungai masih menemui berbagai kendala yakni pada waktu aliran sungai deras sering cor beton yang melindungi pipa dan kabel dari pompa air rusak tergerus aliran air. Selain juga aliran air tersebut membawa material yang kadang masuk ke penampungan air serta membuat tutup penampungan jadi sulit untuk dibuka, selain itu berhubung kondisi medan yang naik turun dengan kontur tanah yang keras dan berbatu sehingga menyulitkan untuk melakukan penanaman pipa agar lebih awetRini DorojatiNuraini Dwi AstutiHartono HartonoLow coverage of clean water in Indonesia leads to minimum consumption of clean water with proper health requirement. Increasement of clean water coverage is undergoing an effort from independent community in society. This research aims to find a service model of clean water for group based rural communities. Type of this research is descriptive qualitative, with research object is clean water independent provider group, Oyo Wening Santosa community, in a village called Bunder, district of Patuk, Gunung Kidul. Data was gathered by document utilization, parsitipatory observation, in-depth interview, and focus group discussion. Data was analyzed with qualitative method. This research shows that clean water coverage organized by communiy Oyo Wening is a model of sinergy for organization that was established by concern from society and government support, emerge in a program called “Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan” SPAM IKK. There are 1170 households channel subscribers spread across four villages. The service procedures are applied based on local conditions. This service has some drawbacks, namely the limited knowledge of the officer, the legality of which is not owned by the organization, facilities and infrastructure, and the relatively low tarrif, Rp 3,500 per m3. In conclusion, rural water services with the model applied in Oyo Wening Sentosa showed a changing trend in people's access to clean water and the local economy has increased. The legality of the business management of water services should become a priority for the stakeholders to ensure the realization of excellent service in providing clean MGDs Pengelolaan Air Minum dan SanitasiS H S SalamaSalama, 2010. Menuju MGDs Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. http//cetak, Soekanto, S. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. dan Kuantitas Air Bersih untuk Pemenuhan Kebutuhan Manusia Sejarah BatikR DanisDanis, R. 2010. Kualitas dan Kuantitas Air Bersih untuk Pemenuhan Kebutuhan Manusia Sejarah Batik, Jurnal Urip Santoso Handoko, H. 2003. Manajemen. Edisi 2. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM Sumber Daya Tanah dan AirSuripinSuripin. 2002. Pelestarian Sumber Daya Tanah dan Air. Yogyakarta Andi KepalaDesa WukirsariKeputusan Kepala Desa Wukirsari, nomor 01/ KPTS/2008 tentang Penunjukkan Pengelola Air Bersih yang berada di Pucung Wukirsari tertanggal 25 Februari Tindak Action Plant dan Analisa Penyediaan Air Bersih Di Propinsi Nusa Tenggara BaratS OkiW YureanaS Dan AgungOki, S., Yureana, W. dan Agung S. 2006. Rencana Tindak Action Plant dan Analisa Penyediaan Air Bersih Di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Teknik Sipil. 6 2 AprilPengelolaan Air Minum Berbasis MasyarakatY SatmokoSatmoko, Y. 2005. Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat. Jurnal Air Indonesia. 1 2Model Pengelolaan Air Bersih Di Desa WukirsariNuraini HardjonoD A Dan ChristineHardjono, Nuraini, D. A. dan Christine S. W. 2013. Model Pengelolaan Air Bersih Di Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. DIY, Laporan Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo PersadaS SoekantoSoekanto, S. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat desa diatur dengan peraturan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa; Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Raperkades Tentang Pengelolaan Dan Pendapatan Desa Dari Sumber Air BersihRaperkades Tentang Pengelolaan Dan Pendapatan Desa Dari Sumber Air Bersih
PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang kewenangan lokal pengelolaan air minum berskala Desa; 11. Peraturan Desa (PERDES) Desa Pasti Jaya No. 7 Tahun 2015 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air bersih Mancar (Pipanisasi).
Download Perdes Pengelolaan Air Bersih TERBARUPeraturan Desa atau Perdes pengelolaan Air Bersih diterbitkan oleh Kepala Desa bertujuan untuk bahwa Sumber Daya Air merupakan Potensi Kekayaan Alam yang perlu dikelola dengan baik agar bermanfaat untuk hajat hidup masyarakat sekitar; Nah bagi sobat yang membutuhkan file download Perdes Pengelolaan Air Bersih TERBARU. DOWNLOAD DISINI
Ws2YU. mapp4ir4rs.pages.dev/289mapp4ir4rs.pages.dev/166mapp4ir4rs.pages.dev/159mapp4ir4rs.pages.dev/464mapp4ir4rs.pages.dev/359mapp4ir4rs.pages.dev/492mapp4ir4rs.pages.dev/492mapp4ir4rs.pages.dev/373
peraturan desa tentang pengelolaan air bersih